PDAM selaku operator dengan misi utama menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI, yaitu Kep No. 492/MENKES/PER/IV/2010,Tanggal 19 April 2010 Tentang persyaratan kualitas air minum Yang harus dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan good corporate governance agar dapat menghasilkan tingkat keuntungan yang mencukupi guna menjaga kesinambungan dan secara terus-menerus meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial.