Air adalah salah satu sumber daya nasional dan merupakan kebutuhan pokok bagi seluruh anggota masyarakat yang diantaranya adalah kebutuhan akan air minum. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, diamanatkan bahwa pengembangan sistim penyediaan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin standar kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Demikian pula dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum kepada masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten / Kota dan kebijakan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sehingga Pemerintah Kabupaten / Kota adalah regulator dalam penyediaan kebutuhan air minum kepada masyarakat sedang PDAM adalah selaku operator.
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No.12 tahun 2020 PDAM Gresik bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta, Perumda Giri Tirta Gresik selaku operator pelayanan air dengan misi utama menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI, PERMENKES No. 492/MENKES/PER/IV/2010,Tanggal 19 April 2010 Tentang persyaratan kualitas air minum
Pengelolaan air memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan good corporate governance agar dapat menghasilkan tingkat keuntungan yang mencukupi guna menjaga kesinambungan dan secara terus-menerus meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial. Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik adalah Perusahaan Daerah yang diberi tugas mengelola air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik yang tersebar baik didalam kota maupun di pedesaan. Tugas pengelolaan ini cukup berat, karena salah satu sisi merupakan Badan Usaha yang sudah barang tentu mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan (fungsi bisnis) sehingga dapat menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) kepada Kabupaten Gresik, dilain pihak diberi tugas oleh Pemerintah Daerah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat sampai golongan bawah agar mendapatkan air bersih sesuai dengan standar kesehatan dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat bawah (fungsi sosial). Kedua masalah tersebut merupakan tantangan kedepan bagi Perumda Giri Tirt Kabupaten Gresik. Untuk bisa mewujudkan kedua masalah tersebut, maka diperlukan kerja keras dan perencanaan yang matang yaitu suatu perencanaan strategis dalam rentang waktu (periode) tertentu.
Perumda Giri Tirta Melayani 11 kecamatan (110 desa) dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik, terdiri dari 4 Cabang yaitu 1. Cabang Gresik Kota dengan membawahi Unit Randuagung dan Unit Suci, 2. Cabang Cerme, 3. Cabang Menganti, 4 Cabang Driyorejo dengan membawahi Unit Petiken.